PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 55
BAB 4 — PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
(1) Lembaga litbang kehutanan dapat menggunakan
kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan litbang kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Lembaga diklat kehutanan dapat menggunakan
kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan diklat kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.
