PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 54
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh akreditasi dan sertifikat diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan peraturan Menteri.
