PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 53
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Lembaga diklat kehutanan dunia usaha dan masyarakat
yang telah memperoleh pengakuan dapat menyelenggarakan diklat kehutanan.
(2) Sertifikat bagi peserta diklat kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Pasal 54 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
