PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 52
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 yang telah lulus mengikuti diklat kehutanan
diberikan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
