PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 51
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dilakukan secara transparan berdasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2 Sertifikasi
