PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 50
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaksanaannya dilakukan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
