PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 49
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh dunia usaha
dan masyarakat dilaksanakan sesuai kebutuhan dunia usaha dan masyarakat.
(2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Pengakuan dan Sertifikasi
Paragraf 1 Pengakuan
