PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 48
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh
pemerintah provinsi disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana diklat kehutanan.
(2) Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh
pemerintah kabupaten/kota disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana diklat kehutanan tingkat provinsi.
Paragraf 2 Diklat Kehutanan Dunia Usaha dan Masyarakat
