PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 47
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Pusat Diklat Kehutanan Kementerian menyusun pola
diklat kehutanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola diklat kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Dunia Usaha, dan Masyarakat
Paragraf 1 Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
