Pasal 46
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf c dilaksanakan oleh Pusat Diklat
Kehutanan Kementerian.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan diklat kehutanan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan:
- pelaksanaan diklat; dan
- pascadiklat.
(4) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan diklat kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap kesesuaian dengan kurikulum yang meliputi materi, metodologi, lokasi, waktu, peserta dan pengajar, sarana dan prasarana, dan pelaksanaan.
(5) Evaluasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Evaluasi pascadiklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan untuk mengukur efisiensi dan
efektifitas, serta manfaat dan dampak diklat.
Paragraf 5 Pola Diklat Kehutanan
