PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 45
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d terdiri dari:
- widyaiswara sesuai dengan kompetensinya; dan
- penyelenggara diklat yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Paragraf 4 Monitoring dan Evaluasi
