PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 44
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf c, meliputi sumber daya manusia kehutanan
yang dapat berasal dari:
- pegawai negeri sipil;
- karyawan dunia usaha; dan/atau
- anggota kelompok masyarakat di bidang kehutanan.
