PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 43
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Metode diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf b meliputi:
- klasikal melalui pengelompokan peserta dengan perlakuan sama dalam mencapai tujuan; dan/atau
- nonklasikal melalui pelatihan di tempat kerja, lapangan, dan jarak jauh.
(2) Dalam menentukan metode diklat kehutanan yang
digunakan harus memperhatikan tujuan diklat, kondisi, lokasi, sebaran peserta, materi diklat, tenaga kediklatan, sarana, prasarana, dan biaya.
