PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 42
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Kurikulum diklat teknis kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 huruf b disusun berdasarkan bidang kompentensi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
(3) Dalam hal diklat kehutanan diselenggarakan oleh
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, atau masyarakat wajib menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Pasal 43 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
