PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 41
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Jenis diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) meliputi bidang kompetensi:
- perencanaan kehutanan;
- rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan;
- pemanfaatan hutan;
- perlindungan hutan; dan
- konservasi alam.
(2) Bidang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditambah sesuai perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri.
