PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Jenis diklat Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf a terdiri atas:
- diklat teknis kehutanan; dan
- diklat fungsional kehutanan.
(2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jenjang dasar, jenjang lanjutan, jenjang menengah, dan jenjang tinggi.
