PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 56
BAB 4 — PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
(1) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dapat ditetapkan pada semua fungsi kawasan hutan kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional.
(2) Kawasan hutan yang telah dibebani hak pengelolaan
oleh BUMN dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus dengan ketentuan tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
(3) Dalam kawasan hutan yang telah dibebani izin
pemanfaatan hutan, dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus setelah dikeluarkan dari areal kerjanya.
