PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Selain oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), litbang kehutanan dapat diselenggarakan oleh:
- pemerintah provinsi;
- pemerintah kabupaten/kota;
- perguruan tinggi;
- dunia usaha; dan
- masyarakat.
(2) Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dalam menyelenggarakan litbang kehutanan dapat membentuk unit litbang kehutanan.
