PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Litbang kehutanan diselenggarakan oleh Menteri dan
lembaga litbang nonkementerian.
(2) Menteri dalam menyelenggarakan litbang kehutanan
membentuk Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
(3) Lembaga litbang nonkementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan litbang kehutanan berkoordinasi dengan Badan Litbang Kementerian.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
