PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Rencana diklat kehutanan jangka pendek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rencana diklat kehutanan jangka pendek disusun
dengan berpedoman pada rencana jangka menengah.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka pendek paling sedikit
memuat:
- identifikasi kebutuhan diklat;
- rencana kegiatan diklat;
- anggaran diklat; dan
- monitoring dan evaluasi diklat.
