PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Rencana diklat kehutanan jangka menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana diklat kehutanan jangka menengah disusun
dengan berpedoman pada rencana jangka panjang.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka menengah paling
sedikit memuat:
- strategi dan program kerja diklat;
- capaian jenis dan jenjang diklat;
- sebaran kelompok sasaran diklat; dan
- anggaran diklat.
(4) Rencana diklat kehutanan jangka menengah dapat
dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.
