PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Rencana diklat kehutanan jangka panjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana diklat kehutanan jangka panjang disusun
dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka panjang paling sedikit
memuat:
- visi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- visi dan misi diklat kehutanan;
- tujuan dan arah kebijakan diklat kehutanan;
- jenis-jenis diklat kehutanan; dan
- jenjang diklat kehutanan.
(4) Rencana diklat kehutanan jangka panjang dapat
dievaluasi 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
