PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Perencanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf a disusun dalam bentuk rencana diklat.
(2) Rencana diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- rencana diklat kehutanan jangka panjang;
- rencana diklat kehutanan jangka menengah; dan
- rencana diklat kehutanan jangka pendek.
