PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Penyelenggaraan diklat kehutanan kementerian meliputi kegiatan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- monitoring dan evaluasi.
Paragraf 2 Perencanaan
