PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Pusat Diklat Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyelenggarakan diklat kehutanan dapat bekerja sama dengan lembaga internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Diklat Kehutanan Kementerian
Paragraf 1 Umum
