PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dalam pelaksanaannya dapat membentuk lembaga diklat kehutanan.
Pasal 32 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
