PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan dilakukan oleh
Pemerintah.
(2) Selain oleh Pemerintah, diklat kehutanan dapat
diselenggarakan oleh:
- pemerintah provinsi;
- pemerintah kabupaten/kota;
- dunia usaha; dan
- masyarakat.
