PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah atau pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan litbang kehutanan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi
penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
