PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah memberikan penghargaan dan/atau insentif
berupa sertifikat, hadiah, dan/atau bagian royalti kepada lembaga litbang kehutanan, dan/atau peneliti yang berhasil menemukan invensi, dan/atau berprestasi sebagai hasil kerja sama maupun hasil litbang secara mandiri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peneliti berprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat Evaluasi Penyelenggaraan Litbang Kehutanan
