PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi setiap
penyelenggaraan litbang kehutanan yang menghasilkan invensi atau bentuk HKI lainnya untuk mengajukan permohonan HKI.
(2) Hasil kerja sama litbang kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dapat diajukan oleh lembaga litbang kehutanan untuk mendapatkan perlindungan HKI sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil kerja sama litbang kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dapat diajukan perlindungan HKI sesuai perjanjian kerja sama.
Pasal 28 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
