PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan rencana diklat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3 Pelaksanaan Diklat Kehutanan
