Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Dalam rangka kerja sama litbang kehutanan dapat
dibentuk forum penelitian kehutanan nasional.
(2) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga informal yang bertujuan meningkatkan komunikasi, koordinasi, sinergitas dan efektifitas litbang kehutanan.
(3) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan atas kesepakatan lembaga-lembaga litbang kehutanan dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beranggotakan Badan Litbang Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, unit litbang kehutanan dunia usaha, dan/atau masyarakat.
Paragraf 4 Hasil Kerja Sama Litbang Kehutanan
