Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Hasil kerja sama litbang kehutanan yang dibiayai
sepenuhnya oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian menjadi milik Pemerintah.
(2) Hasil kerja sama litbang kehutanan dengan Badan
Litbang Kehutanan Kementerian menjadi milik bersama apabila sebagian atau seluruhnya dibiayai:
- lembaga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- lembaga litbang dalam negeri;
- peneliti dalam negeri;
- perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
- dunia usaha dalam negeri.
(3) Badan Litbang Kehutanan Kementerian dapat
mengambil alih kepemilikan hasil kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila membahayakan kepentingan nasional, merugikan pengembangan teknologi, atau perekonomian negara.
(4) Ketentuan lebih lanjutmengenai hasil kerja sama
litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
