Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama litbang kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- obyek kerja sama;
- bentuk kerja sama;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu kerja sama;
- pelaksanaan dan pemanfaatan hasil;
- penyelesaian sengketa; dan
- kepemilikan HKI.
(3) Obyek . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Obyek perjanjian kerja sama litbang kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang, pendidikan dan pelatihan dibidang kelitbangan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan hasil yang keseluruhannya dapat mempercepat pembangunan kehutanan.
(4) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi kerja sama antar lembaga penelitian nasional, kerja sama bilateral, kerja sama regional dan kerja sama multilateral.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama litbang
kehutanan diatur dengan peraturan Menteri.
