Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Lembaga litbang asing, peneliti asing, perguruan tinggi
asing, atau badan usaha asing dapat menyelenggarakan litbang kehutanan setelah mendapatkan izin dari instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga litbang asing, peneliti asing, perguruan tinggi
asing, atau badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan litbang kehutanan harus bekerja sama dengan Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
(3) Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang dapat mempercepat pembangunan kehutanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama litbang
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
