PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Badan Litbang Kehutanan Kementerian dalam menyelenggarakan litbang kehutanan dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dunia usaha, atau masyarakat.
