PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
litbang kehutanan, kegiatan litbang kehutanan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, harus dilakukan oleh peneliti kehutanan yang berkompeten.
(2) Pemerintah menetapkan standar kompetensi peneliti
kehutanan berdasarkan bidang keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3 Kerja sama Litbang Kehutanan
