PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kegiatan litbang kehutanan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang dilaksanakan oleh selain Badan Litbang Kehutanan Kementerian, harus menyampaikan laporan, baik kegiatan maupun hasilnya secara tertulis, kepada Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
