Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dapat dilakukan pada kawasan hutan yang:
- belum dibebani hak atau izin; atau
- telah dibebani hak atau izin.
(2) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan
hutan yang belum dibebani hak atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:
- kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK); dan
- hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
(3) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan
hutan yang telah dibebani hak atau izin dapat dilakukan berdasarkan kerja sama dengan pemegang hak atau izin.
(4) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan
hutan yang dibebani hak atau izin yang dilaksanakan oleh selain Badan Litbang Kehutanan Kementerian harus melaporkan hasil penelitian dan pengembangannya kepada Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
