PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan:
- dalam kawasan hutan; atau
- luar kawasan hutan.
Pasal 18 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
