Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Dalam melaksanakan kegiatan litbang kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 wajib memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional, kondisi sosial budaya masyarakat, dan menjaga kekayaan plasma nutfah dari pencurian, perusakan, dan pemanfaatan melebihi daya dukung dalam rangka menjaga kelestariannya.
(2) Badan Litbang Kehutanan Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berhak memperoleh bahan, data, dan informasi hasil litbang dari litbang kehutanan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
bahan, data, dan informasi hasil litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
