PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:
- penelitian dasar;
- penelitian terapan;
- penelitian kebijakan; dan/atau
- pengembangan eksperimental.
(2) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi penelitian di bidang:
- perencanaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- perencanaan kehutanan;
- pengelolaan kehutanan;
- pengawasan;
- perlindungan sistem penyangga kehidupan;
- pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
- pemanfaatan hutan;
- penggunaan kawasan hutan;
- rehabilitasi hutan dan reklamasi;
- perlindungan hutan dan konservasi alam;
- sumber daya manusia kehutanan; dan
- peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikelompokkan berdasarkan tema, subtema, klaster litbang unggulan/prioritas, serta dilaksanakan secara terpadu dalam berbagai kegiatan litbang untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan dan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih efisien serta produk-produk unggulan.
