PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Litbang kehutanan dilaksanakan secara terpadu dengan
menggunakan pendekatan multidisiplin ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan paket teknologi dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien serta untuk menghasilkan produk unggulan di bidang kehutanan.
(2) Pelaksanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan litbang kehutanan;
- kerja sama litbang kehutanan;
- hasil kerja sama litbang kehutanan; dan
- HKI.
Paragraf 2 Kegiatan Litbang Kehutanan
