PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Rencana litbang kehutanan jangka pendek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rencana litbang kehutanan jangka pendek yang
disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian mengacu kepada rencana litbang kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Rencana litbang kehutanan jangka pendek paling
sedikit memuat mengenai kegiatan litbang kehutanan.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Litbang Kehutanan
Paragraf 1 Umum
