PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 6
(1) Organisasi RRI terdiri atas:
dewan pengawas;
dewan direksi;
stasiun penyiaran;
satuan pengawasan intern; dan
pusat dan perwakilan.
(2) Susunan ...
PRESIDEN
(2) Susunan organisasi RRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur lebih lanjut oleh
dewan direksi.
Bagian Kedua
Dewan Pengawas
