PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RRI
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang
penyelenggaraan penyiaran radio publik;
- pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran
penyiaran radio publik;
- pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya RRI.
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
