PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
RRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan,
hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan
budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat
melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Fungsi
