PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen,
netral, dan tidak komersial.
(2) RRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Tempat kedudukan RRI di ibukota negara Republik Indonesia
dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Tugas
