PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Jawatan RRI yang
didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000
dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia, selanjutnya disebut RRI, dan merupakan
badan hukum yang didirikan oleh negara.
(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan Jawatan RRI dinyatakan bubar dengan
ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta
pegawai Perusahaan Jawatan RRI yang ada pada saat
pembubarannya beralih kepada RRI.
Bagian Kedua
Kedudukan
