Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran.
- Lembaga ...
PRESIDEN
- Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat.
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah
Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan
penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan
berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan
masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat
untuk mendanai penyiaran publik yang akan
dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
- Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang
berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga
penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk
mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran
publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
pengelolaan lembaga penyiaran publik.
- Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan,
dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik.
- Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menye-
lenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
- Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II ...
PRESIDEN
Bagian Pertama
Bentuk
